Rabu, 28 Juli 2010

Rusdihardjo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2000

Letnan Jenderal Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo


Letnan Jenderal Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 7 Juli 1945; umur 65 tahun) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari 4 Januari 2000 hingga 22 September 2000. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, ia menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dari tahun 2004 hingga 2006. Ia sempat mendapat kecaman pada awal 2005 karena meminta maaf kepada pemerintah Malaysia akibat peristiwa penginjakan dan pembakaran bendera Malaysia dalam aksi unjuk rasa di depan kedubes Malaysia soal Peristiwa Ambalat.


Rusdihardjo


Kasus korupsi

Pada tahun 2008, KPK menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta rupiah. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada KPK.[1] Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut.[2] Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat. [3]


Rusdihardjo


Catatan
^ "Rusdi Resmi Tersangka", Suarasurabaya
^ "Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Penjara", Kompas, 11 Juni 2008
^ [1]
http://id.wikipedia.org
Pranala luar
(id) Artikel tentang penunjukan Rusdihardjo sebagai Kapolri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar